Mari kita lihat kembali kasus video 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' yang membuat Gus Idris jadi tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Penyelidikan kasus berita bohong oleh Polres Malang itu berawal dari laporan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Malang, awal Maret 2021. Video itu sendiri diunggah pada 28 Februari 2021.
Berdasarkan laporan itulah, Sat Reskrim Polres Malang mulai melakukan rangkaian penyelidikan. Termasuk memanggil Gus Idris untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
Sampai kemudian, gelar perkara yang digelar 29 Juni 2021, menemukan sejumlah bukti-bukti yang menguatkan Gus Idris sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
"Sudah ada penetapan tersangka untuk Gus Idris Juni 2021 lalu, terkait penyebaran berita bohong," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi kepada detikcom, Jumat (10/9/2021).
Polisi menjerat Gus Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP. Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yaitu Yan Firdaus yang juga dijerat dengan pasal sama.
(iwd/iwd)