Seorang perempuan mendatangi DPRD Situbondo. Didampingi penasihat hukumnya, perempuan yang mengaku istri siri seorang anggota DPRD Situbondo ini ingin melapor ke Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
Perempuan itu adalah DUK (38). Ia melaporkan H yang diakunya telah menelantarkan dirinya dan anaknya yang terlahir cacat. DUK yang seorang guru itu ingin agar H bertanggung jawab.
"Anak saya terlahir cacat dan ditelantarkan begitu saja," ujar DUK kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).
Menurut perempuan yang berprofesi sebagai ASN ini, ia mengaku berkenalan dengan H sekitar 2018 atau menjelang pemilihan legislatif. Setelah H terpilih sebagai anggota dewan, ia menerima ajakan H untuk menikah lalu memutuskan menikah secara siri. Pernikahan terjadi di tahun 2018.
"Tak lama berselang, saya punya anak. Selama dua tahun menjadi istrinya, sebenarnya banyak kerugian materiil dan dan moril yang saya alami. Karena saya ASN, pasti terikat oleh hukum," kata perempuan berjilbab ini.
Karena diketahui menikah siri dan menjadi istri kedua, DUK yang seorang guru itu mendapat sanksi dari lembaga tempatnya bekerja berupa sanksi administrasi yakni pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan Selama 2 tahun lebih.
"Anak dari hasil perkawinan siri ini memang terlahir dengan kondisi cacat. Sehingga harus berkali-kali dilakukan operasi," pungkasnya.
Lihat juga video 'Kronologi Istri Siri Tusuk Suami dengan Pisau Gegara Uang Rp 30 Ribu':