"Iya, sejak kemarin mulai menerapkan pemakaian aplikasi sesuai instruksi," kata Kepala Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).
Meski mewajibkan untuk mengunduh aplikasi, Imam mengaku bagi calon penumpang yang tak bisa mengakses aplikasi namun bisa menunjukan surat keterangan vaksin, tetap diperbolehkan masuk terminal.
"Yang tidak punya aplikasi tapi bisa menunjukan surat bisa masuk. Kalau tidak bisa menunjukan sudah divaksin melalui aplikasi atau surat keterangan vaksin kami tidak perbolehkan masuk," terang.
"Jadi, aturan ini memang dibuat untuk menghindari adanya penularan COVID-19 di terminal," imbuhnya.
Pantauan di Terminal Purabaya Bungurasih, pengecekan barcode apliaksi PeduliLindungi terdapat di pintu-pintu masuk yang dijaga sejumlah petugas. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin tapi belum punya aplikasi tampak langsung mengunduhnya di tempat.
Hendri (34), salah satu calon penumpang bus di Terminal Purabaya misalnya. Dia mengaku kaget karena harus menunjukkan aplikasi sebagai bukti sudah divaksin minimal satu kali dosis.
"Ya kaget. Biasanya kan hanya untuk masuk mal yang saya dengar tapi sekarang di terminal juga. Makanya ini saya langsung download agar bisa barcode," ujar Hendry.
Senada yang diungkapkan Ike (30), salah satu calon penumpang juga merasa kaget dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi di terminal. Meski begitu dia menyambut baik aturan tetsebut.
"Baru tahu ini. Mau ke Bali dari Kediri, ternyata ada aplikasi ini di terminal. Jadi saya download dulu sebelum masuk. Ya baik aja kalau diterapkan. Kan lebih save ya," tandas Ike.
(fat/fat)