Lamongan PPKM Level 1, Wisata Diizinkan Buka dan Hajatan Boleh Digelar

Lamongan PPKM Level 1, Wisata Diizinkan Buka dan Hajatan Boleh Digelar

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 15:38 WIB
Saat ini Lamongan masuk PPKM level 1. Pemkab Lamongan membolehkan tempat wisata buka, dengan syarat pengunjung dan karyawan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penyemprotan disinfektan di Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo/detikcom
Lamongan -

Saat ini Lamongan masuk PPKM level 1. Pemkab Lamongan membolehkan tempat wisata buka, dengan syarat pengunjung dan karyawan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Mohammad Nalikan membenarkan hal itu. Menurut Nalikan, berdasarkan Inmendagri Lamongan masih berada di kriteria PPKM level 3, dan berdasarkan asesmen dari Kemenkes RI Lamongan menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa yang masuk level 1.

"Sesuai dengan SE Bupati Lamongan yang baru, untuk tempat wisata dapat mulai beroperasi dengan kapasitas 25 persen, dan waktu operasi hingga pukul 16.00 dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat, dan pengaturan alur masuk-keluar pengunjung. Serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan pegawainya," kata Nalikan kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Selain mengatur tentang dibolehkannya tempat wisata untuk buka, terang Nalikan, SE Bupati yang baru juga mengatur tentang penyelenggaraan hajatan yang saat ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk pemberlakuan pembatasan jumlah undangan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Jumlah ini (25 persen) termasuk apabila penyelenggara hajatan mempekerjakan pekerja seni hiburan dalam acara hajatan tersebut," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nalikan, penyelenggara hajatan wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan. Seperti thermo gun, masker, tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Serta berkoordinasi dengan satgas desa dan kecamatan untuk mulai menerapkan kebiasaan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Penyelenggara hajatan agar mengatur alur masuk dan keluar sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan, dan diupayakan agar tidak makan di tempat," imbuhnya.

Lihat juga video 'Dua Provinsi Ini Masih Menerapkan PPKM Level 4':

[Gambas:Video 20detik]



Nalikan menyebut, banyak kegiatan masyarakat yang sudah diatur dalam SE Bupati Lamongan Nomor 443.2 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus di Lamongan yang baru ini. SE tersebut juga sudah dikirimkan ke OPD dan instansi terkait untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam SE Bupati ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Salah satu tempat wisata di Lamongan yang mulai bersiap untuk buka adalah Maharani Zoo dan Goa Lamongan (Mazoola), yang berada di Kecamatan Paciran. Koordinator Marketing Maharani Zoo dan Goa Lamongan, Juli Tri Wahyuningtyas membenarkan hal itu.

"SOP prokes, PeduliLindungi QR code, sertifikat CHSE dan tentu saja persiapan wahana," terang Juli.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.