3 Warga Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Disnak Jatim

3 Warga Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Disnak Jatim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 08:45 WIB
Kasus penyalahgunaan dana hibah disnak jatim
Tersangka masuk ke mobil tahanan (Foto: Dok. Kejari Blitar)
Blitar - Kejari Blitar menetapkan tiga orang jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Dinas Peternakan (Disnak) Jatim. Ketiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari satu terdakwa yang sudah menjalani proses sidang lebih awal.

Kajari Blitar Erry Pudyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar Anwar R. Zakaria menerangkan bahwa tim penyidik Kejari Blitar membaca hasil dari persidangan dan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 29 Januari 2021. Putusan itu dijatuhkan terhadap terdakwa atas nama Imam Hanafi.

Tim penyidik kemudian memeriksa kurang lebih 60 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap surat/dokumen berupa proposal, dokumen pelaksanaan, dokumen pencairan, dokumen pertanggungjawaban dan lain-lain. Serta Berita Acara Pemeriksaan Lapangan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan/hibah berupa uang dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Blitar.

"Kami meyakini telah menemukan lebih dari 2 alat bukti, sehingga untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi menetapkan CF, SW, dan NJ sebagai para tersangka," papar Anwar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (9/9/2021).

Ketiga orang tersangka itu, lanjut Anwar, saat ini telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari per tanggal 8 September 2021.

Kejari Blitar menduga ketiga tersangka berbuat kejahatan dengan cara mengkondisikan proposal dari para kelompok untuk mendapatkan dana bantuan atau hibah berupa uang ke Disnak Jatim Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.

Kemudian setelah proposal disetujui dan uang bantuan masuk ke rekening para kelompok itu, para tersangka dengan sengaja memotong dana bantuan kelompok-kelompok yang telah mereka kondisikan untuk mendapatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan mereka sendiri. Sehingga anggota kelompok tidak menerima bantuan secara utuh.

Kelompok peternak tersebut berasal dari Kecamatan Selopuro, Kecamatan Doko, Kecamatan Wates, Kecamatan Panggungrejo, dan Kecamatan Garum.

"Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar," pungkas Anwar. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.