Sementara korban adalah Dira (20) dan Dea (12). Dira adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Surabaya. Sementara Dea masih duduk di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka adalah anak dari pasangan Ismanto dan Riyanti.
"Pelaku kenal dengan korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Kusumo mengatakan sebenarnya pelaku sudah ditangkap tidak lama setelah laporan kejadian. Pelaku ditangkap Selasa (7/9/2021) dini hari. Polisi mengetahui jejak dan ciri pelaku dari CCTV milik tetangga korban.
Rekaman CCTV itu kemudian dikenali oleh orang tua korban. Orang tua korban mengenali pelaku karena pelaku pembunuhan ini pernah bekerja di warung kopi miliknya. Orang tua korban memang seorang pengusaha yang memiliki beberapa warung kopi. Pelaku sendiri saat ini bekerja sebagai sopir rental.
"Pelaku kami amankan di salah satu losmen di Desa Semampir, Sedati," kata Kusumo.
Kusumo menceritakan bahwa awalnya pelaku tak mau membuka pintu kamar. Sehingga akhirnya polisi mendobraknya. Pelaku juga sempat kabur sehingga polisi menembak kaki pelaku.
"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman masing-masing pasal 15 tahun penjara," tandas Kusumo.
Korban sendiri ditemukan di dalam sumur di bagian belakang rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo. Sebelumnya pelaku membunuh kakak adik tersebut. Yang pertama kali mengetahui adalah ibu korban yang melihat ceceran darah di sekitar sumur.
Lihat juga Video: Motif Pembunuh Wanita di Hotel Jaksel: Emosi Gegara Dibilang Bau
(iwd/iwd)