Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan. Mereka yakni NB (25) perempuan asal Surabaya, NH (29) warga Surabaya dan AX (31) asal Banjarmasin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Surabaya, Malang dan Banjarmasin.
"Perbuatan aborsi atas desakan AX yang minta untuk NB menggugurkan kehamilannya, karena tidak mau dan tidak bisa mempertanggungjawabkan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan saat rilis, Senin (6/9/2021).
NB melakukan aborsi di sebuah hotel di Surabaya. NB dibantu seorang laki-laki berinisial NH (29). NB menelan pil yang disiapkan. Untuk mempercepat proses aborsi, NB dan NH melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Obat yang digunakan oleh tersangka NB didapat dari tersangka yang ada di Banjarmasin (AX). Dengan meminta bantuan NH untuk memfasilitasi," tambah Yusep.
Praktik aborsi tersebut terbongkar berawal dari temuan janin dalam septic tank sebuah hotel di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, petugas kebersihan menemukan janin yang diperkirakan berumur 5 bulan, saat membersihkan saluran pembuangan pada Jumat (3/9).
"Berawal dari informasi masyarakat, atau petugas septic tank hotel tersebut, yang dilanjutkan manajemen hotel melaporkan ke call center 110, kemudian diinformasikan ke Polsek Genteng di-back up Inafis dan Resmob, ternyata benar ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," tambahnya.
"Kemudian petugas mengambil data jejak digital, khususnya record CCTV pihak hotel. Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga dapat membantu proses penyelidikan," ungkap Yusep.
Dengan hasil pemeriksaan digital, kemudian polisi mencocokkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya. Pelaku teridentifikasi berinisial NB (25), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam di sebuah hotel di Malang.
"Dalam waktu 14 jam Resmob Polrestabes Surabaya dapat mengetahui keberadaan pelaku NB (25) yang kita amankan di salah satu hotel di wilayah Malang. NB ditemukan masih dalam keadaan lemah," lanjut Yusep.
Baca juga: Kasus Aborsi di Hotel Surabaya Terbongkar |
Setelah diamankan, polisi menemukan barang bukti tiga celana dalam dengan bercak darah, baju tidur, seprei serta beberapa obat yang diduga sisa praktik aborsi.
"Setelah dikonfirmasi ke medis, obat tersebut dapat merangsang pelaku melakukan aborsi di hotel," ungkap Yusep.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, NB dan NH terancam dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.