Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (6/9/2021).
Polisi, lanjut dia, masih terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang. Mereka semua berstatus sebagai saksi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, dan semua berstatus saksi," imbuh Komang.
Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa, saat ini mencapai 22 orang. Mereka terdiri atas pegawai dan nonpegawai BPBD Jember.
Menurut Komang, setelah dilakukan tahapan penyidikan, akan lanjut ke gelar perkara. Hasil gelar perkara itu yang akan menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Ini dilakukan untuk menemukan dan menghitung adanya kerugian negara.
"Terkait kerugian negara, kita masih koordinasi dengan ahli, dan BPKP Jawa Timur. Sehingga nantinya akan benar-benar akurat penyelidikannya," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Malang ini.
Apakah sudah ada yang berpotensi jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19? "Masih kita koordinasikan dan pendalaman-pendalaman untuk penyidikan. Mohon dukungannya," pungkasnya.