Overkapasitas Hingga 300%, 367 Napi Rutan Medaeng Asimilasi di Rumah

Overkapasitas Hingga 300%, 367 Napi Rutan Medaeng Asimilasi di Rumah

Suparno - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 22:03 WIB
rutan medaeng
Napi yang mendapat asimilasi (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Kondisi pandemi membuat Rutan Medaeng harus menerapkan strategi yang tepat agar warga binaannya tetap dalam keadaan baik. Mengingat saat ini Rutan Medaeng mengalami overkapasitas mencapai 300 persen.

Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan program asimilasi di rumah. Selama 2021, rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu sudah memberikan program asimilasi kepada 367 warga binaannya.

Hendrajati menyebutkan bahwa overkapasitas Rutan Medaeng yang mencapai 300 persen membuat risiko penularan COVID-19 sangat tinggi. Idealnya, Rutan Medaeng hanya diperuntukkan bagi 504 tahanan saja.

"Namun, per hari ini warga binaan kami sebanyak 1.828 orang," kata Hendrajati dalam siatan pers yang diterima detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Kondisi ini membuat pihak Rutan harus menjaga arus masuk dan keluarnya napi. Mengingat, limpahan terdakwa dari aparat penegak hukum (APH) di Surabaya juga sangat deras. Setiap pekan, pihak rutan mendistribusikan ratusan warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tingkat pertama ke lapas di seluruh Jatim. Namun, lanjut Hendrajati, input dari APH juga rata-rata sama.

"Sehingga jumlah warga binaan masuk dan keluar hampir sama," urainya.

Oleh karena itu, pihak Rutan Medaeng juga menerapkan program integrasi maupun asimilasi di rumah yang diatur dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Terbaru, pihak rutan memberikan program asimilasi di rumah kepada 7 warga binaan hari ini (4/9).

"Program asimilasi di rumah bisa membantu kami dalam mengatasi overcrowded penghuni," tutur Hendrajati.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan meski menjalani asimilasi di rumah, para warga binaan tetap dipantau. Pihak rutan telah berkoordinasi dengan Bapas Surabaya sebagai penanggungjawab klien pemasyarakatan.

Sebelumnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari dua satker tersebut telah bersidang untuk menentukan layak tidaknya seorang warga binaan mendapatkan haknya yaitu asimilasi maupun integrasi di rumah.

"Kami juga berkoordinasi dengan penjamin, dalam hal ini adalah pihak keluarga dan perangkat desa/ kelurahan tempat warga binaan tinggal," terang Krismono.

Sehingga, apabila warga binaan tersebut, berkelakuan tidak baik, maka TPP akan mendapatkan laporan. Hak asimilasi yang sebelumnya diberikan pun akan dicabut.

"Kalau melanggar ketentuan, apalagi melanggar hukum lagi (residivis) maka akan kami kembalikan dan masukkan ke straft cell," tandas Krismono. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.