3 Pemuda Diringkus Karena Bacok Pelajar SMP di Mojokerto

3 Pemuda Diringkus Karena Bacok Pelajar SMP di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 17:07 WIB
Tiga pemuda diringkus polisi setelah membacok seorang pelajar SMP, saat menonton balap liar di Mojokerto. Akibat pengeroyokan salah sasaran tersebut, korban menderita luka bacok di tangan kanan.
Jumpa pers di Mapolres Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Tiga pemuda diringkus polisi setelah membacok seorang pelajar SMP, saat menonton balap liar di Mojokerto. Akibat pengeroyokan salah sasaran tersebut, korban menderita luka bacok di tangan kanan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, sekelompok pemuda asal Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang awalnya menenggak minuman keras jenis arak pada Sabtu (28/8), sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, 6 pemuda tersebut menonton balap liar di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan.

"Saat di lokasi terjadi keributan, sempat terjadi pemukulan. Kemudian para tersangka pulang untuk mengambil senjata tajam untuk melakukan penganiayaan," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (2/9/2021).

Pada Minggu (29/8) sekitar pukul 02.30 WIB, lanjut Dony, 9 pemuda asal Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto kembali ke lokasi balap liar. Gerombolan pemuda tersebut membawa senjata tajam untuk balas dendam.

Sial bagi AK (14) yang saat itu berada di lokasi. Pelajar kelas 1 SMP warga Desa Domas, Kecamatan Trowulan ini dikeroyok para pelaku. Akibatnya, AK menderita luka bacok di tangan kanannya hingga harus dirawat di rumah sakit.

"Korban adalah orang berbeda dengan saat terjadi keributan sebelumnya, dia korban salah sasaran," terangnya.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Trowulan dan Satreskrim Polres Mojokerto memburu para pelaku. Polisi berhasil meringkus 3 dari 8 pelaku pengeroyokan terhadap AK pada Selasa (31/8).

Yaitu Satya Premanata (25), Tommy Basmalah (25) dan Agit Yupiantoro (23). Ketiganya warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Sedangkan 5 tersangka lainnya masih buron.

"Tersangka Satya yang membacok korban, dua tersangka lainnya membacok membabi buta ke arah kendaraan di lokasi. Masih ada lima pelaku dalam proses pengejaran, kami harap mereka segera menyerahkan diri," jelas Dony.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Antara lain berupa 4 pedang dan 2 sepeda motor yang dikendarai para tersangka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 19 tahun penjara.

"Kami tingkatkan patroli di titik-titik rawan kriminalitas dan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk merazia minuman keras, untuk mencegah kejadian serupa," tegas Dony.

Tersangka pengeroyokan, Tommy menuturkan, keributan pertama pada Sabtu (28/8) tengah malam awalnya melibatkan temannya sendiri. Namun, keributan tersebut membuat jengkel para pemuda yang saat itu menonton balap liar di Desa Domas. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Karena kalah jumlah, Tommy dan kawan-kawannya pulang untuk meminta bantuan dan mengambil pedang. Oleh sebab itu, ada 9 pemuda asal Desa Jatidukuh yang kembali ke lokasi balap liar untuk membalas dendam.

Ia mengaku saat itu mengeroyok remaja yang tidak bersalah, yang tak terlibat keributan sebelumnya. Tommy dan kawan-kawannya kembali ke titik keributan awal, lalu menyerang siapa saja yang ada di lokasi.

"Tidak kenal dengan korban, hanya lokasinya saja yang sama," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.