Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, penganiaya Kades Catakgayam adalah Jamis Teguh (50), warga setempat. Menurut dia, Jamis mengidap gangguan jiwa.
"Menjadi ODGJ sejak 2017 mungkin karena gagal jadi kades. Dia pernah nyalon kades, tapi gagal," kata Yogas kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Ia menjelaskan, Jamis pernah mengamuk merusak kaca kantor Desa Catakgayam pada 2018. Namun, ia lolos dari proses hukum karena divonis mengidap gangguan jiwa. Sehingga Jamis dikirim ke rumah sakit jiwa di Malang.
"Tiga tahun lalu pelaku mendaftar lomba Jokowi. Diterima saja sama perangkat karena ODGJ," terang Yogas.
"Saat kejadian dia ingat lomba itu dan menagih hadiahnya," ungkap Yogas.
Saat itulah Jamis menganiaya Sugeng yang tubuhnya lebih kecil. Ia menendang dan memukul korban hingga tersungkur di hadapan para perangkat desa. Sugeng pun melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Mojowarno.
"Kami sedang berkoordinasi dengan tiga pilar desa karena pelaku ODGJ. Kalau dia meresahkan warga akan dirujuk ke rumah sakit jiwa," pungkas Yogas.