Kadiv Pemasyarakatan, Hanibal mengatakan penggeladahan dilakukan Tim Satops Patnal yang dipimpin langsung oleh dirinya. Sekitar 50 personel gabungan bergerak ke kamar hunian sekitar pukul 21.00 WIB. Semua blok hunian disisir tanpa terkecuali.
"Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/9/2021).
Hanibal memaparkan, hasil penggeledahan di lapas menemukan beberapa perangkat elektronik yang ada di dalam blok seperti sound mini. Lalu, ada pula beberapa barang 'aneh' hasil kreasi warga binaan, seperti pemanas air. Pemanas ini dibuat dari garpu yang dialiri arus listrik melalui kabel yang dirangkai sendiri.
Keberadaan alat elektronik ini tentu dilarang karena membebani keuangan negara. Dikhawatirkan akibat alat-alat elektronik ini, tagihan listrik akan membengkak.
"Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu korsleting dan menyebabkan kebakaran," tambah Hanibal.
Tak hanya itu, ada pula temuan benda-benda tajam, korek api dan obat-obatan yang berlebihan. Benda-benda ini dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan untuk hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas Jombang. Misalnya saja kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan.
Tak hanya itu, tim juga melakukan tes urine acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, 25 warga binaan dan 13 petugas dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine.
"Targetnya minimal seminggu sekali ada penggeledahan blok hunian," pungkasnya. (hil/fat)