"Kabupaten Pasuruan masuk PPKM level 2. Tempat wisata, taman umum dan area publik diperbolehkan buka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati, Selasa (31/8/2021).
Eka mengatakan, aturan pembukaan tempat wisata, taman umum dan area publik tertuang dalam Inmendagri 38/2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan 100/59/COVID-19/VIII/2021.
"Pengelola wisata wajib melaksanakan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen," terang Eka.
Selain kapasitas maksimal 25 persen, pengelola wisata juga wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Wisata juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami juga akan melakukan pemantauan ke lapangan memastikan pengelola wisata mematuhi aturan," pungkas Eka. (sun/bdh)