Kemacetan truk-truk dilaporkan terjadi mulai dari kawasan hutan jati wilayah Brongkos sampai 500 meter memasuki pabrik di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Menurut warga RT 04 Rejoso, Purwanto, kemacetan parah mulai tampak pada Minggu (29/8/2021) malam dan bertambah parah menjelang dini hari. Akibatnya, pagi ini aktivitas warga sekitar terganggu karena tidak bisa keluar rumah menggunakan kendaraan mereka ke tempat kerja masing-masing. Bahkan sepeda motor saja tidak bisa mencari celah untuk melaju di jalanan yang kondisinya rusak itu.
"Mau naik sepeda motor saja kami gak bisa. Padahal mau kerja ini. Kami tidak menghalangi truk masuk pabrik sebenarnya. Kami hanya minta, truk-truk itu diatur dulu, seperti komitmen pabrik sebelum musim giling tahun ini," kata Purwanto kepada detikcom, Senin (30/8/2021).
Purwanto lalu menunjukkan surat pernyataan yang dibuat PT RMI bernomor 003/RMI/site/VI/2021 tentang operasional penggilingan tebu PT RMI. Surat tertanggal 14 Juni 2021 itu pada nomor 2 point a tertulis, mereka bersedia melaksanakan seluruh rekomendasi dan kewajiban dokumen Andalalin seperti yang tertuang dalam surat pernyataan nomor 120/RMI/XI tertanggal 9 November 2017.
Di antaranya, membatasi jumlah kendaraan agar tidak melebihi kapasitas maksimum jalan. Dan tidak menggunakan badan atau bahu jalan untuk parkir selama menunggu antrean masuk areal pabrik.
"Pabrik itu janji, truk fuso gak boleh masuk. Terus parkir truk diatur. Pokok gak bikin macet, jadi pabrik jalan, kami warga juga bisa jalan. Lha kalau begini ini kan pabrik saja yang jalan, kami dipaksa diam gak bisa ke mana-mana. Makanya, ini truk diatur dulu biar sama-sama bisa jalan," imbuhnya.
"Pihak pabrik sudah mengajukan surat kerja sama kepada kami sebelum musim giling. Nah sekarang ini masih berproses, Perhutani Jatim juga sudah cek ke lokasi. Saat ini masih diproses di pusat. Selama pusat belum ada keputusan, kami memasang plakat itu di lokasi," tutur Kepala KPH Blitar, Teguh Jati Waluyo.
Sementara Asisten 1 Pemkab Blitar, Tuti Komaryati mengaku sudah menerima laporan aksi warga tersebut dari petugas Dishub Pemkab Blitar. Tuti menegaskan, pemkab bertindak tegas melaporkan pelanggaran Andalalin ini ke tingkat provinsi dan tiga kementerian. Yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian BUMN.
"Kan sudah terbukti pihak pabrik gula yang melanggar aturan. Sebenarnya kami gak kurang-kurang mengingatkan, kami ajak komunikasi secara intensif. Kami ambil langkah cepat dan koordinasi dengan Polres Blitar. Ketidakpatuhan terhadap Andalalin, yang dibuat sendiri dan dilanggar sendiri. Dan ini apa adanya saja kami sampaikan ke provinsi dan pusat. Hari ini saya laporkan pimpinan (bupati) karena beliau yang nanti tanda-tangan," pungkas Tuti.