Kapolsek Gempol Kompol Kamran mengatakan, penyelenggara acara yaitu karang taruna setempat tak mengantongi izin mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik dari kepala desa maupun kepala dusun.
"Sekarang masih PPKM level 3, sehingga kami bubarkan," kata Kamran, Minggu (29/8/2021).
Menurut Kamran, sebelum menggelar hiburan electone pada Sabtu (28/8) malam, siang harinya pihak karang taruna menggelar rapat. Namun acara itu tak mendapatkan izin dari kepala desa.
Namun pihak karang taruna bersikeras ingin menggelar acara electone. Kepala dusun setempat juga tak mengizinkan acara digelar.
"Saat kami mendapat laporan adanya kegiatan itu pukul 22.30 WIB, kami segera ke lokasi. Belum sampai lokasi, jarak 50 meter, orang-orang sudah bubar," urainya.
Pihak kepolisian melakukan pengamanan hingga acara electone bubar dengan tertib. Kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan.
"Penindakan buat pelajaran masyarakat, untuk tetap patuh protokol kesehatan," pungkas Kamran. (sun/bdh)