Edy mencuri dua ponsel pintar sekaligus di warung sate milik Amin di Jalan Raya Trowulan, Mojokerto pada Selasa (24/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Yakni ponsel milik Amin dan anaknya.
Di warung sate itulah korban Riski Ardiyanto (27) sehari-hari bekerja. Pemuda asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini menjadi calon menantu pemilik warung tersebut.
"Karena kondisi warung sepi, hanya tersangka yang sempat masuk, akhirnya calon mertua korban langsung bisa menunjuk tersangka yang mencuri ponsel," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Sabtu (28/8/2021).
Atas dasar kecurigaan tersebut, calon ibu mertua Riski mendatangi tempat kos Edy yang tidak jauh dari warung sate. Benar saja, kedua ponsel pintar itu ada di tempat kos tersangka. Hanya saja kondisinya rusak setelah dibongkar tersangka.
Meski berhasil menangkap basah Edy, calon mertua Riski bersedia memaafkannya. Dengan syarat tersangka harus memperbaiki kedua ponsel tersebut.
"Tersangka bersedia bertanggungjawab memperbaiki ponsel tersebut ke tukang servis," terang Dony.
Sebelum berangkat ke tukang servis ponsel, diam-diam Edy menyiapkan sebilah pisau dapur di tempat kosnya. Ia membungkus pisau sepanjang 18 cm itu dengan kaus kaki agar tidak melukai tubuhnya. Pisau tersebut lantas dia selipkan di pinggang kirinya.
Siang itu juga ia diantarkan korban ke tukang servis ponsel. Tersangka dibonceng Riski menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nopol S 2550 NH.
Ternyata biaya perbaikan dua ponsel tersebut mencapai Rp 200.000. Karena tidak mempunyai uang, Edy berpura-pura akan meminjam ke adiknya. Pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini pun meminta diantar korban.
Alih-alih minta diantar ke rumah adiknya, Edy ternyata mengajak Riski ke tempat sepi di Dusun Botok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan sekitar pukul 14.30 WIB. Ia kabur dengan cara berlari saat sepeda motor korban berhenti di tempat sepi itu.
"Saat itulah korban menitipkan motornya di rumah warga untuk mengejar tersangka. Saat tersangka tertangkap, terjadilah perkelahian," ungkap Dony.
Tersangka langsung kabur dan bersembunyi di kebun tebu sekitar 1 Km dari lokasi kejadian. Sedangkan Riski tewas ditusuk saat meminta pertolongan ke warga. Jasadanya tengkurap di tepi Jalan Raya Dusun Kraton, tepat di depan rumah warga.
"Korban sempat menelepon calon mertuanya. Namun, tak tertolong hingga meninggal dunia. Jasadnya ditemukan warga pukul 14.57 WIB," jelas Dony.
Polisi menemukan sepeda motor korban di rumah warga Dusun Botok Palung pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Trowulan dan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Edy pada Jumat (27/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi terpaksa menembak kedua betis tersangka karena melawan menggunakan pisau dan sabit. Edy mempersenjatai dirinya untuk menyerang polisi maupun warga yang ingin menangkapnya.
Selama tiga hari, pembunuh keji ini bersembunyi di kebun tebu Desa Temon. Residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Jombang 23 Juli 2021 ini tidur di kebun beralaskan karung plastik.
Edy bertahan hidup dengan mencuri makanan warga. Yakni bekal para perajin bata merah dan sesaji di makam umum Desa Temon. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Dony.
Tersangka Edy mengaku nekat mencuri ponsel milik calon mertua dan adik ipar korban untuk bertahan hidup. Karena sejak bebas dari jeruji besi, ia tidak mempunyai pekerjaan sama sekali.
Pria bertubuh mungil ini berdalih menyiapkan pisau dapur untuk berjaga-jaga jika tertangkap warga saat berusaha kabur dari korban. Ia berniat lari dari tanggung jawab memperbaiki ponsel yang rusak setelah ia curi. Di lain sisi, ia mengaku tega menusuk korban karena sakit hati.
"Saya didorong sama dipisuhi (dikatai kasar) sama korban, saya sakit hati," tandasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni pisau dapur sepanjang 18 cm, sebilah sabit, pakaian tersangka, 3 ponsel korban, pakaian korban, serta sepeda motor korban.