Kasus penembakan anjing itu menjadi perhatian aktivis pecinta hewan. Mereka mengecam tindakan brutal itu. Pelaku diharapkan bisa ditangkap dan dijerat pidana. Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno menuturkan, pelaku penembakan anjing bisa dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.
"Sebenarnya tindakan itu sudah melanggar hukum KUHP Pasal 302 ayat 2, dan sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," kata Suwarno kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Menurut Suwarno dilihat dari rekaman CCTV, senapan angin yang digunakan pelaku telah dimodifikasi. Dengan menggunakan peluru kaliber di atas 4,5 milimeter. Karena dalam sekali tembak, anjing langsung tersungkur mati.
Suwarno menduga, pelaku sudah memiliki keahlian dan terlatih dalam menggunakan senapan angin itu. Hal itu, bisa dilihat saat melakukan tembakan.
"Kalau dari cara berburu dia sudah termasuk yang terlatih atau profesional menggunakan senapan angin dengan kaliber yang telah dimodifikasi menurut kami. Karena jika itu menggunakan proyektil 4,5 mm untuk sekali tembak tidak memungkinkan untuk mati," tegasnya.
(fat/fat)