Tersangka pertama berinisial AS (27), warga Sukun, Kota Malang, tersangka berikutnya berinisial HL (30), warga Klojen, Kota Malang. Sepeda yang diamankan harganya di atas Rp 5 juta.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penyidikan, kedua tersangka telah melakukan pencurian di 30 TKP. Modusnya, kedua tersangka mengendarai motor untuk berkeliling ke pemukiman warga mencari target sasaran.
"Setelah menemukan sasaran, tersangka HL turun dari motor, meloncat pagar dan mengambil sepeda milik korban, yang ditaruh di garasi," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (27/8/2021).
Budi Hermanto menuturkan, dua tersangka merupakan residivis memanfaatkan momen banyaknya masyarakat yang bersepeda di masa pandemi. Sepeda hasil curian kemudian dijual melalui online ke wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka memilih menjual sepeda curian ke Jawa Tengah. Jadi banyak barang bukti yang kita temukan dan disita dari Jawa Tengah. Harga jual sesuai pasar," tutur Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Polisi berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dari rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian.
(fat/fat)