Beraksi 19 Toko-Minimarket, Dua Pencuri Ini Hasilkan Uang hingga Rp 300 Juta

Beraksi 19 Toko-Minimarket, Dua Pencuri Ini Hasilkan Uang hingga Rp 300 Juta

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 20:06 WIB
Beraksi 19 Toko dan Minimarket, Dua Pencuri Ini Hasilkan Uang hingga Rp 300 Juta
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Beraksi di 19 toko dan minimarket, dua pencuri asal Lamongan ditangkap. Mereka ditangkap saat beraksi di toko ke 20 yang disantroni. Dari hasil pencurian itu, kedua tersangka mengumpulkan uang haram hingga Rp 300 juta.

Dua oenceri spesialis toko dan minimarket itu adalah Michel Masella Aryo Sahra (23) warga Kecamatan Lamongan dan Budi (33) warga Kecamatan Babat. Keduanya ditangkap di toko kelontong Jati Warno, Desa Deketkulon Kecamatan Deket. Naas sebelum berhasil menggasak barang dalam toko, aksi pelaku diketahui warga.

"Pelaku M terjebak dalam toko saat dikepung polisi atas laporan dua saksi warga Deket. Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di Deket oleh Tim Jaka Tingkir dan masyarakat," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (26/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, terang Miko, 2 tersangka ini sudah 19 kali membobol toko modern dan minimarket di Lamongan. Dari 19 TKP itu, keduanya berhasil meraup keuntungan setidaknya Rp 300 juta. Kedua pelaku, tambah Miko, sengaja menyasar barang - barang mahal dan mudah dijual, seperti rokok dan kosmetik.

"Barang-barang hasil aksi mereka ini seperti rokok dan barang-barang lainnya dijual secara online. Bahkan, mereka juga berani menjual barang-barang itu dengan cara COD," ujar Miko.

Miko mengungkapkan, 2 tersangka ini sebenarnya sudah kenal lama dan sudah berteman sejak kecil. Mereka kemudian berpisah karena sama-sama sudah menikah dan domisili yang berbeda. Selama melakukan aksinya, Michel bertugas untuk memetakan lokasi yang menjadi sasaran dan masuk ke dalam toko dengan menjebol plafon untuk menyikat semua stok yang ada di toko. Sementara, Budi bertugas menjadi joki dengan menunggu di kejauhan dan langsung menjemput Michel jika sudah mendapat kabar.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya melakukan aksi pencurian di Lamongan dan di 20 TKP itu tersangka M yang selalu jadi eksekutornya," tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX nopol S 6742 BX, 1 tas warna coklat berisi 1 obeng, 1 kubut, 1 jaket warna hitam dan 1 KTP.

"Pada dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.