Dokumen surat pemanggilan itu beredar di sejumlah grup WhatsApp. Dalam lembaran surat itu disebutkan, pemeriksaan akan dilakukan Jumat (27/8). Yang akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang penyelidikan Mapolres Jember.
Selain dimintai keterangan, Fatimah juga diminta membawa sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen surat perintah membayar, dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta dokumen pembayaran honor petugas lain.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya pemakaman COVID-19. Dia juga membenarkan akan memanggil sejumlah pejabat.
"Kalau penyelidikan iya," ujarnya, Kamis (26/8/2021).
Ditanya soal surat pemanggilan Bendahara BPBD Jember, Komang mengaku akan melakukan pengecekan. "Nanti saya cek dulu ya. Apakah besok atau kapan. Nanti saya cek di penyidik," ujarnya.
"Kita memang ada dua tim penyelidikan, yang dilakukan di wilayah BPBD Jember, dan satu lagi mengecek stok vaksin di Dinkes (Dinas Kesehatan) juga," sambungnya.
Simak juga 'Pengunggah Video Warga Jember Ambil Paksa Jenazah Corona Diamankan':
Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah mengaku sudah menerima surat panggilan itu. Dia menyatakan siap untuk memberikan keterangan.
"Iya sudah saya terima suratnya. Undangan untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Dia juga menegaskan telah menyiapkan dokumen seperti yang diminta penyidik. Menurut Fatimah dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
"Sudah lengkap semua dokumen yang dibutuhkan. Tapi saya belum tahu keterangan tentang apa yang nanti ditanyakan," ujarnya. (sun/bdh)