Polisi Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 12:47 WIB
Ditpolairud Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom
Surabaya -

Pengiriman satwa dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya bisa digagalkan. Di dalam kapal ferry ditemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi memaparkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi bersamaan dengan rongsokan besi tua. Pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.

"Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Arnapi di Surabaya, Kamis (26/8/2021).

Peristiwa itu bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan, sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya. Arnapi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan tersebut, ada 2 truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang bermuatan rongsokan besi tua dan membawa burung dilindungi.




(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork