Polisi Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

Polisi Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 12:47 WIB
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi memaparkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi bersamaan dengan rongsokan besi tua. Pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.
Ditpolairud Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom
Surabaya -

Pengiriman satwa dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya bisa digagalkan. Di dalam kapal ferry ditemukan sejumlah burung yang dimasukkan ke dalam truk.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi memaparkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menaruh burung yang dilindungi bersamaan dengan rongsokan besi tua. Pelaku bernama Muchammad Kurniawan (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo.

"Penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Arnapi di Surabaya, Kamis (26/8/2021).

Peristiwa itu bermula saat KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan, sedang mengangkut penumpang dan muatan tujuan Surabaya. Arnapi mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di antara muatan tersebut, ada 2 truk dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB yang bermuatan rongsokan besi tua dan membawa burung dilindungi.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jambrud. Lalu anggota Intelair melihat kedua truk tersebut turun dari Kapal dan dilakukan pembuntutan.

"Kemudian kedua truk berhenti di depan kantor bank area Pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," imbuhnya.

Ternyata, Arnapi mengatakan, pihaknya menemui adanya pemindahan muatan burung langka ke mobil tersebut. "Terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya

Sementara itu, Arnapi menambahkan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Lihat juga video 'Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung di Parepare':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.