Ini Nama-nama Perangkat Daerah Baru di Surabaya untuk Tahun Depan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 22:16 WIB
DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya -

Sejumlah perangkat daerah di Surabaya akan berganti nama. Soal itu telah dibahas Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam rapat paripurna.

"Beberapa nama perangkat untuk Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dihapus. Untuk kewenangan di dinas itu pindah ke Dinas Cipta Karya dan Badan Aset," kata Ketua Pansus SOTK DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, Rabu (25/8/2021).

Herlina menambahkan, masyarakat harus mengetahui terkait adanya nama-nama perangkat yang baru. Yang sudah dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna lalu. Namun implementasinya akan dimulai pada Januari 2022. Saat ini, penataan nomenklatur sesuai Perda tersebut yang membutuhkan waktu dan penataan anggaran.

"Empat bulan dianggap cukup untuk penataan tersebut. Awal Januari 2022 diharapkan sudah bisa berjalan," ujar Herlina.

Herlina juga menyampaikan, dalam rapat paripurna lalu, Pansus SOTK mendorong Pemkot agar susunan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berbasis pada peraturan daerah yang ditetapkan. Nnantinya akan dilengkapi Perwali pada masing-masing perangkat daerah.

"Peraturan daerah ini harus benar-benar bisa menjadi acuan dan menjawab amanah dalam RPJMD 2021-2026. Di mana salah satu program kerja yang menjadi prioritas adalah pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan bersanding dengan pengendalian COVID-19," jelas Herlina.

Ia menambahkan, organisasi di level pemerintahan dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara. "Amanah sebagai kepala daerah wajib menempatkan perangkat daerah yang mempunyai kompetensi dan perilaku yang baik, ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai bidangnya, dan memiliki kecakapan manajerial kepemimpinan," ungkap Herlina.

Herlina menyampaikan, evaluasi terhadap kinerja dan masa jabatan hendaknya dilakukan berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan penempatan perangkat daerah hendaknya senantiasa menghilangkan paham like and dislike.

"Dalam pengisian jabatan perangkat daerah yang masih diisi yang masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), hendaknya segera diisi dengan pejabat definitif sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat," lanjut Herlina.




(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork