Sejumlah perangkat daerah di Surabaya akan berganti nama. Soal itu telah dibahas Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam rapat paripurna.
"Beberapa nama perangkat untuk Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dihapus. Untuk kewenangan di dinas itu pindah ke Dinas Cipta Karya dan Badan Aset," kata Ketua Pansus SOTK DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto, Rabu (25/8/2021).
Herlina menambahkan, masyarakat harus mengetahui terkait adanya nama-nama perangkat yang baru. Yang sudah dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna lalu. Namun implementasinya akan dimulai pada Januari 2022. Saat ini, penataan nomenklatur sesuai Perda tersebut yang membutuhkan waktu dan penataan anggaran.
"Empat bulan dianggap cukup untuk penataan tersebut. Awal Januari 2022 diharapkan sudah bisa berjalan," ujar Herlina.
Herlina juga menyampaikan, dalam rapat paripurna lalu, Pansus SOTK mendorong Pemkot agar susunan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berbasis pada peraturan daerah yang ditetapkan. Nnantinya akan dilengkapi Perwali pada masing-masing perangkat daerah.
"Peraturan daerah ini harus benar-benar bisa menjadi acuan dan menjawab amanah dalam RPJMD 2021-2026. Di mana salah satu program kerja yang menjadi prioritas adalah pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan bersanding dengan pengendalian COVID-19," jelas Herlina.
Ia menambahkan, organisasi di level pemerintahan dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara. "Amanah sebagai kepala daerah wajib menempatkan perangkat daerah yang mempunyai kompetensi dan perilaku yang baik, ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai bidangnya, dan memiliki kecakapan manajerial kepemimpinan," ungkap Herlina.
Herlina menyampaikan, evaluasi terhadap kinerja dan masa jabatan hendaknya dilakukan berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan penempatan perangkat daerah hendaknya senantiasa menghilangkan paham like and dislike.
"Dalam pengisian jabatan perangkat daerah yang masih diisi yang masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), hendaknya segera diisi dengan pejabat definitif sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat," lanjut Herlina.
Ini nama perangkat daerah yang baru di Surabaya:
1. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) berganti nama menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
2. Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
3. Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) berganti nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPMKP).
4. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berganti nama menjadi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagker).
5. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
6. Gabungan dua dinas yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Dinas Perdagangan berganti nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP).
8. Gabungan dinas yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP).
9. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BPPDPP).
10. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pendapatan Daerah.
12. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
13. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) berganti nama menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
14. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) berganti nama menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
15. Asisten Pemerintahan berganti nama menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
16. Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah berganti nama menjadi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
17. Bagian Hukum berganti nama menjadi Bagian Hukum dan Kerjasama
18. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda berganti nama menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
19. Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah berganti nama menjadi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
20. Bagian Administrasi Pembangunan berganti nama menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan
21. Asisten Administrasi Umum Sekda berganti nama menjadi Asisten Administrasi Umum
22. Gabungan Bagian Umum dan Protokol dan Bagian Hubungan Masyarakat berganti nama menjadi Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan
23. Bagian Organisasi. Usulan baru yang mana bagian ini semula berada di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan.