Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan, pihaknya tengah mempelajari adanya pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus tersebut.
Pertama, mendalami siapa pengunggah foto korban di akun twitter yang di dalamnya beranggotakan kelompok fetish.
"Dan kami membutuhkan keterangan dari ahli, untuk menentukan adanya pelanggaran Undang-Undang ITE. Yang kedua, mempelajari komen-komen dalam akun tersebut, dan kita membutuhkan ahli bahasa untuk itu," terang Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (25/8/2021).
Menurut Budi Hermanto, hasil dari rangkaian penyelidikan fetish tersebut, akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
"Kita masih proses pendalaman, nanti kita akan update lagi hasilnya," tuturnya.
Budi Hermanto mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan dari tiga korban. Mereka adalah pemenang kontes model, dan kemudian dihubungi terduga pelaku untuk melakukan pemotretan.
"Kemudian foto-foto tersebut diunggah di salah satu akun twitter, yang menyatakan bahwa itu kelompok fetish. Kami masih melakukan penyelidikan, adanya dugaan pelanggaran tindak pidana," pungkas Budi Hermanto.
Sebelumnya, fetish mukena berkedok online shop menimpa para model di Malang viral di media sosial. Setidaknya, 10 model mengaku menjadi korban. Satu di antaranya mengawali untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota, Jumat (20/8/2021).
Para model di Malang itu mengaku jadi korban Fetish Mukena. Foto-foto mereka sebetulnya untuk kebutuhan foto katalog dan endorse diunggah di akun twitter fetish tanpa izin. (fat/fat)