Saat Gus Nur Bebas dan Tulis Buku-Ciptakan Lagu Selama 10 Bulan Dipenjara

Round-Up

Saat Gus Nur Bebas dan Tulis Buku-Ciptakan Lagu Selama 10 Bulan Dipenjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 07:29 WIB
Surabaya -

Gus Nur akhirnya menghirup udara segar setelah 10 bulan menjalani hukuman penjara. Pria bernama asli Sugi Nur Raharja tersebut bebas dari rutan Bareskrim Polri setelah menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian saat wawancara dengan Refly Harun.

"Iya, sudah keluar, bebas hari ini. Ya kami senang karena tadi dikabarin tim (pengacara) di Jakarta tadi," tutur Andry Ermawan, salah satu pengacara Gus Nur di Jatim, kepada detikcom, Selasa (24/8/2021).

Setelah bebas, lanjut Andry, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan kegiatan dakwah. Gus Nur juga mengaku apa yang dialaminya tidak akan membuatnya berubah.

"Kalau menurut Gus Nur tadi, dia sebagai pendakwah ya dia tetap akan berdakwah dan menegakkan amar makruf nahi mungkar. Itu saja pesannya," ujar Andry.

Gus Nur bebasBuku yang ditulis Gus Nur (Foto: Dok. Andry Ermawan)

Andry mengatakan selama menjalani hukuman, Gus Nur telah menulis sebuah buku berjudul 'Yang Benar Dipenjara yang Salah Pestapora'. Tak hanya itu, 10 buah lagu juga telah diciptakan Gus Nur selama 10 bulan di penjara.

"Iya, betul. Dia nulis buku. Kalau lagu-lagunya saya gak tahu (judulnya). Soal sudah launcing belum tahu. Karena beliaunya menulis (saat) masih di dalam," lanjut Andry.

Gus Nur dalam pernyataannya usai bebas menegaskan bahwa dirinya di penjara bukan karena kriminal. Namun ia hanya dituduh sebagai provokator dan pemecah belah umat. Pernyataannya itu ditayangkan di akun YouTube MimbarTube.

"Yang penting kita dipenjara bukan karena kriminal ya. Dicatat itu ya. Orang kalau dipenjara di langkah pertama ditanya kasusnya itu apa. Kalau kriminal macem-macem itu di-bully di dalam," demikian pernyataan Gus Nur.

"Ya kita masuk penjara dalam tanda petik dituduh. Tapi walau tidak ada saya, di luar kisruh kan. Katanya Gus Nur provokator, pemecah belah umat. Walau tidak ada saya, kabar yang beredar gak tambah baik kan. Tambah kacau," imbuhnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga membenarkan soal informasi bebasnya Gus Nur. "Iya benar, tadi telah dijemput oleh jaksa selaku eksekutor dari Kejari Jaksel jam 10 atau 11 tadi. Masa pemidanaannya telah habis," ujar Kombes Ahmad.

Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.

Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.