Di Dalam Penjara, Gus Nur Tulis Buku 'Yang Benar Dipenjara Yang Salah Pestapora'

Di Dalam Penjara, Gus Nur Tulis Buku 'Yang Benar Dipenjara Yang Salah Pestapora'

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 19:23 WIB
Gus Nur bebas
Pengacara Gus Nur, Andri Ermawan, menunjukkan buku yang ditulis Gus Nur (Foto: Dok. Andry Ermawan)
Surabaya - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara. Di dalam rutan Bareskrim Polri, Gus Nur telah menulis sebuah buku.

Andry Ermawan, salah satu tim pengacara Gus Nur menyebut buku itu berjudul 'Yang Benar Dipenjara yang Salah Pestapora'. Tak hanya itu, 10 buah lagu juga telah diciptakan selama 10 bulan di penjara.

"Iya, betul. Dia nulis buku. Kalau lagu-lagunya saya gak tahu (judulnya)," ujar Andry kepada detikcom, Selasa (24/8/2021).

"Soal sudah launcing belum tahu. Karena beliaunya menulis (saat) masih di dalam," imbuh Andry.

Gus Nur dalam pernyataannya usai bebas menegaskan bahwa dirinya di penjara bukan karena kriminal. Namun ia hanya dituduh sebagai provokator dan pemecah belah umat. Pernyataannya itu ditayangkan di akun YouTube MimbarTube.

"Yang penting kita di penjara bukan karena kriminal ya. Dicatat itu ya. Orang kalau di penjara di langkah pertama ditanya kasusnya itu apa. Kalau kriminal macem-macem itu dibully di dalam," demikian pernyataan Gus Nur.

"Ya kita masuk penjara dalam tanda petik dituduh. Tapi walau tidak ada saya, di luar kisruh kan. Katanya Gus Nur provokator, pemecah belah umat. Walau tidak ada saya kabar yang beredar gak tambah baik kan. Tambah kacau," imbuhnya.

Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.

Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.

Simak video 'Usai Dibui 10 Bulan, Gus Nur Akhirnya Bebas':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.