"Daerah yang masuk kategori level 1, 2 dan 3 silakan melakukan PTM terbatas," ujar Wahid di Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Namun meski mempersilakan, Wahid mengingatkan ada perbedaan dalam penerapan PTM di setiap level. Wahid menyebut untuk level 4 wajib belajar daring 100 persen. Lalu untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, boleh pembelajaran tatap muka 50 persen. Khusus SLB boleh 63 hingga 100 persen, sedangkan PAUD 33 persen.
Selain itu, ada sejumlah syarat yang mesti dilakukan. Salah satunya, guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin 80 persen.
"Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah sudah divaksinasi. Guru dan tenaga pendidik rata-rata (sudah vaksin) di atas 80 persen. Siswa relatif lebih kecil," imbuh Wahid.
"Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk siswa SMA/SMK," tambahnya.
Wahid berharap apabila ada kiriman vaksin Sinovac, siswa bisa menjadi prioritas. Sedangkan data siswa yang telah tervaksinasi rata-rata baru 11 persen dari total 1,3 juta siswa.
Daerah yang menerapkan PPKM level 2 yakni Sampang dan Pamekasan. Lalu level 3 yaitu Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
Sedangkan daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi dan Lumajang. (sun/bdh)