Perpanjangan PPKM, Surabaya Raya Turun ke Level 3

Perpanjangan PPKM, Surabaya Raya Turun ke Level 3

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 10:13 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Surabaya - Pemerintah memperpanjang lagi PPKM level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Sejumlah daerah turun level baik dari level 4 ke 3 ataupun level 3 ke 2.

Di Jatim sendiri, wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level adalah Surabaya Raya. Surabaya-Gresik-Sidoarjo turun dari level 4 menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021

Jokowi mengatakan ada pelonggaran aturan melihat kasus COVID-19 yang terus menurun.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," kata Jokowi.

Berikut relaksasi yang diumumkan Jokowi:

- Tempat Ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang
- Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00
- Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.

Sebelumnya pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. Sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

Sebelum menggunakan istilah PPKM level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.