Pemerintah menurunkan status sejumlah daerah dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 3. Ada pula relaksasi aturan untuk sejumlah kegiatan.
Pengumuman penurunan level PPKM ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers virtual, Senin (23/8/2021). Daerah yang turun menjadi PPKM level 3 di antaranya Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Jokowi juga memaparkan jumlah daerah yang turun level jadi PPKM level 3 maupun PPKM level 2 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Dia mengatakan ada pelonggaran aturan melihat kondisi Corona yang menurun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," ucap Jokowi.
Berikut relaksasi yang diumumkan Jokowi:
- Tempat Ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang
- Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00
- Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.
(imk/fjp)