"Sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang bersangkutan sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan. Pihak rektorat sudah memberi keputusan terhadap yang bersangkutan," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Wahidul Anam kepada detikcom, Senin (23/8/2021).
Wahidul menyebut sanksi atau keputusan terhadap dosen tersebut adalah dicopotnya yang dosen dari jabatan strukturalnya. Keputusan itu merupakan hasil dari rapat dan diputuskan sebagaimana kesepakatan dalam rapat.
"Sudah tidak menjabat sebagai pejabat strutural di lembaga itu," kata Wahidul.
Wahidul menambahkan kasus tersebut sebenarnya sudah selesai dengan tindakan atau sanksi terhadap sang dosen. Dari pelapor sendiri, Wahidul menyebut juga tidak ada tuntutan
"Karena sudah diambil tindakan ya sudah dianggap selesai. Tidak ada tuntutan," tandas Wahidul.
Kasus dugaan pelecehan seksual dosen terhadap mahasiswinya tersebut awalnya muncul di media sosial dan ramai menjadi perbincangan warga Kota Kediri. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut laporan sang mahasiswi ke pihak IAIN Kediri.
Dari informasi yang dihimpun detikcon, peristiwa pelecehan itu terjadi saat seorang mahasiswi tengah melakukan bimbingan skripsi di rumah sang dosen. Saat ini korban tengah dalam perlindungan pusat studi gender dan anak IAIN Kediri. (iwd/iwd)