Para pelaku yang diamankan adalah Bayu Isnanda Anugraha (20), warga Kedung Turi, Surabaya yang bertindak sebagai eksekutor; Karma Jaya (23) juga asal Surabaya yang bertugas sebagai joki motor. Kemudian Joko Purnomo (21) warga Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (39) asal Nganjuk, dan Nuroqim (50), juga asal Bojonegoro.
"Untuk pelaku saat ini yang diamankan sebanyak 5 orang. Adapun satu pelaku masih DPO, dalam pengejaran tim. Dan insyaallah dalam waktu dekat sudah dapat melakukan penangkapan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga senjata tajam serta dua unit motor. Diamankan juga 7 unit handphone milik pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian dan baju.
"Perlu disampaikan, di hadapan kita ada tiga alat bukti, berupa satu buah pedang, pisau dan satu seperti sangkur. Ini adalah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, yang di antaranya digunakan oleh pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meninggal di tempat," ungkap Yusep.
Dari kejahatan para pelaku, terancam dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yg menyebabkan kematian.
"Saya kira bahwa yang dilakukan oleh para pelaku, yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan perencanaan maupun penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman cukup berat, 20 tahun. Itu saya kira sudah cukup bukti dan ini akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Yusep.
Bagus Hermadi (24) tewas bersimbah darah pada Jumat (20/8) di perempatan Jalan Raya Balongsari. Korban tewas setelah lehernya ditusuk senjata tajam oleh satu pelaku. Korban tewas bersimbah darah di lokasi. (iwd/iwd)