Pelaku yakni MK (58) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. MK hanya bisa pasrah saat ditangkap aparat Polsek Singojuruh. Pencabulan itu baru saja dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi.
"Kita berhasil mengamankan MK atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman, Jumat (20/8/2021).
Pencabulan itu, kata Rohman, terjadi pada 14 Agustus 2021. Saat itu, tersangka melihat korban sedang memasak di dapur rumahnya. Karena rumah dalam kondisi sepi, tersangka menyelinap masuk untuk menemui korban.
"Tersangka mengaku sebagai seorang dukun sakti yang bisa mengabulkan cita-cita korban, untuk menjadi seorang penyanyi terkenal. Ia memantrai dan memberikan doa agar korban cita-citanya terkabul," tambahnya.
Namun tiba-tiba, MK melakukan pencabulan terhadap korban. Korban merasa kesakitan dan lari ke ruang tamu rumahnya. Sementara pelaku langsung melarikan diri, khawatir aksi bejatnya diketahui warga.
"Pada malam harinya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, untuk selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Singojuruh," ungkap Rohman.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak hingga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang buktinya. "Tersangka mengakui seluruh perbuatannya tersebut," terang Rohman.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi pencabulan itu, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (sun/bdh)