Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Selama menunggu vonis, Yunus sempat mendapat perawatan intensif dilakukan di ruang isolasi RSUD Blambangan. Yunus dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Kamis (1/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kabar tersebut. Yunus diketahui terpapar COVID-19 dari rapid antigen dan diteruskan hasil swab yang dilakukan pihaknya.
Untuk penanganan Yunus sendiri, kata pria yang biasa dipanggil Rio ini, memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa. Hanya saja, sesuai dengan standart tahanan yang mengalami sakit dan harus dijaga ketat oleh petugas penjaga selama 24 jam.
Baca juga: Aksi Liar Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Pemberi Vonis |
![]() |
"Keluhan ke dokter adalah sesak napas dan meriang. Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang standby di depan ruangan," ungkapnya.
Diakui Rio, sejak terdeteksi positif COVID-19 kondisi Yunus memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengeluh masih ada sesak napas yang dirasakannya.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensuport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," tuturnya.
Sebelum masuk ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Yunus merasakan meriang sebelum terpapar COVID-19.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengatakan, Yunus masuk ke lapas, Selasa (23/3/2021). Yunus sebelumnya ditahan di Polsek Giri. Namun karena ada permintaan majelis hakim untuk pemindahan terdakwa, Yunus kemudian dikirim ke Lapas Banyuwangi.
"Untuk kronologi Yunus dikirim ke Lapas tanggal 23 Maret 2021," ujarnya kepada detikcom, Senin (5/4/2021).
Pada saat dikirim ke lapas, kondisi Yunus masih sehat-sehat saja. Namun setelah 5 hari di Lapas Banyuwangi, kondisi Yunus mulai drop. Dirinya mengeluhkan meriang hingga sesak napas. Pengobatan dilakukan di lapas. Namun karena kondisi semakin memburuk, Yunus kemudian di kirim ke RSUD Blambangan Banyuwangi.
"Seminggu setelah dikirim mengeluh demam sesak napas. Baru setelah itu dirujuk ke RSUD Blambangan tanggal 1 April 2021 jam 8 malam mengeluh sesak napas badan meriang," tambahnya.
![]() |
Baca juga: Aktivis Antimasker Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding |
Terkait di mana tertular Yunus, kata Wahyu, pihaknya masih belum mengetahui. Sebab, saat masuk lapas, belum ada tanda-tanda gejala COVID-19.
"Masalah terlutar kurang tahu kita. Padahal pada saat masuk itu tidak ada tanda-tanda tertular COVID 19. Tapi memang pada saat masuk kondisinya tapi kondisi fisik lemah. Seminggu kemudian baru mengeluh sesak napas," pungkasnya.
M. Yunus Wahyudi, oknum LSM yang juga aktivis antimasker dari Banyuwangi ditahan polisi, Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.
Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi. Beberapa waktu lalu Yunus ditahan di Polsek Giri lalu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banyuwangi. Pemindahan terhadap terdakwa ini dilakukan karena permintaan majelis hakim.