Aktivis Antimasker Banyuwangi, M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya, Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Selama menunggu vonis, Yunus sempat mendapat perawatan intensif dilakukan di ruang isolasi RSUD Blambangan. Yunus dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Kamis (1/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kabar tersebut. Yunus diketahui terpapar COVID-19 dari rapid antigen dan diteruskan hasil swab yang dilakukan pihaknya.
Untuk penanganan Yunus sendiri, kata pria yang biasa dipanggil Rio ini, memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa. Hanya saja, sesuai dengan standart tahanan yang mengalami sakit dan harus dijaga ketat oleh petugas penjaga selama 24 jam.
Baca juga: Aksi Liar Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim Pemberi Vonis |
"Keluhan ke dokter adalah sesak napas dan meriang. Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang standby di depan ruangan," ungkapnya.
Diakui Rio, sejak terdeteksi positif COVID-19 kondisi Yunus memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengeluh masih ada sesak napas yang dirasakannya.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensuport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," tuturnya.
Sebelum masuk ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Yunus merasakan meriang sebelum terpapar COVID-19.
(fat/fat)