Berkas dilimpahkan setelah sehari sebelumnya dilakukan penetapan dan penahanan tersangka.
"Sudah kami limpahkan pukul 14.00 WIB tadi," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, Kamis (19/8/2021).
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni RKP, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 atau sekretaris PKIS Sekar Tanjung saat itu; KN, Ketua PKIS Sekar Tanjung saat itu; dan WN, seorang rekanan. RKP dan KN ditahan di Lapas Pasuruan, sementara WB dititipkan di Rutan Bangil.
"Selain tiga tersangka ini, satu orang rekanan masuk DPO," jelas Denny yang juga Ketua Tim Penyidik dalam kasus ini.
Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan. (iwd/iwd)