Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto membenarkan penangkapan AF yang merupakan pecatan polisi. AF dipecat jadi polisi sejak bulan lalu dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar," jawab singkat Ristitanto kepada detikcom, Kamis (19/8/2021).
AF sendiri, kata Ristitanto, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan pada Rabu (18/8) di Jalan Dukuh Kupang. Setelah diamankan, AF mengaku tidak sendiri dalam melakukan kejahatan curanmor. Dari keterangan AF, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial RH.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Faqih juga membenarkan jika pelaku sudah dipecat sebagai anggota Polri.
"Sudah dipecat, surat pemecatannya satu bulan lalu sudah turun. Pelaku bukan anggota Polri lagi," ungkap Faqih.
Dari data yang dihimpun pecatan polisi itu merupakan mantan anggota sarpras Polrestabes Surabaya. Surat pemecatan AF sudah turun sejak satu bulan lalu dengan pangkat terakhir Brigadir. (iwd/iwd)