"Kami langsung melakukan proses klarifikasi. Beberapa pihak akan kami mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).
Adhi menjelaskan, beberapa pihak akan dimintai keterangan. Antara lain penyelenggara, pemerintah desa, kades hingga pihak orkes melayu.
"Hari ini kami kirimkan surat pemanggilan klarifikasi," terang Adhi.
Adhi menambahkan, dalam proses klarifikasi pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan. Koordinasi dengan satgas penting karena merupakan dugaan pelanggaran aturan PPKM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan membubarkan orkes melayu di Desa Sekarjoho, Selasa (17/8) malam. Acara yang digelar untuk merayakan HUT RI ke-76 itu dihadiri ratusan orang dan menyebabkan kerumunan. (sun/bdh)