Kejari Ponorogo Kembalikan Uang Sitaan Rp 1,5 M Kasus Korupsi Mantan Dirut RSUD

Kejari Ponorogo Kembalikan Uang Sitaan Rp 1,5 M Kasus Korupsi Mantan Dirut RSUD

Charoline Pebrianti - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 19:11 WIB
Kejari Ponorogo mengembalikan uang sitaan
Kejari Ponorogo kembalikan uang Rp 1,5 M hasil sitaan kasus korupsi mantan Dirut RSUD (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Kejari Ponorogo mengembalikan uang sitaan Rp 1,5 Miliar kepada PT Duta Graha Indah (DGI). Alasannya, karena uang tersebut dianggap tidak merugikan negara.

Sebelumnya, PT DGI merupakan kontraktor pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada tahun 2009-2010. PT DGI dianggap berperan dalam tindak pidana korupsi Dirut RSUD, Yuni Suryadi. Akhirnya PT DGI diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 Miliar.

"Putusan pengadilan tinggi uang rampasan atau sitaan tersebut dikembalikan ke PT DGI sebesar Rp 1,5 sekian miliar sedangkan sisanya disetorkan ke kas negara sebesar Rp 1,9 sekian miliar," tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Farkhan Junaedi kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Farkhan menambahkan uang senilai Rp 1,5 Miliar tersebut diserahkan kepada kuasa hukum direktur PT DGI, Dudung Purwadi yang berhalangan hadir. Dudung diketahui menyaksikan langsung penyerahan secara virtual dari Lapas Sukamiskin

"Pak Dudung diwakili oleh kuasa hukumnya, namun Pak Dudung menyaksikan secara langsung dari Lapas Sukamiskin," imbuh Farkhan.

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan lantaran selama proses hukum PT DGI tidak menyebabkan kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Rinciannya, Rp 1,5 Miliar dikembalikan dan Rp 1,9 miliar diserahkan ke kas negara melalui Bank BUMN.

"Ini perkara tahun 2015 dengan tersangka dr Yuni Suryadi selaku Dirut RSUD dan kuasa pengguna anggaran. Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi. Hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan," pungkas Farkhan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.