Sebelumnya, PT DGI merupakan kontraktor pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo pada tahun 2009-2010. PT DGI dianggap berperan dalam tindak pidana korupsi Dirut RSUD, Yuni Suryadi. Akhirnya PT DGI diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 Miliar.
"Putusan pengadilan tinggi uang rampasan atau sitaan tersebut dikembalikan ke PT DGI sebesar Rp 1,5 sekian miliar sedangkan sisanya disetorkan ke kas negara sebesar Rp 1,9 sekian miliar," tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo Farkhan Junaedi kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Farkhan menambahkan uang senilai Rp 1,5 Miliar tersebut diserahkan kepada kuasa hukum direktur PT DGI, Dudung Purwadi yang berhalangan hadir. Dudung diketahui menyaksikan langsung penyerahan secara virtual dari Lapas Sukamiskin
"Pak Dudung diwakili oleh kuasa hukumnya, namun Pak Dudung menyaksikan secara langsung dari Lapas Sukamiskin," imbuh Farkhan.
Menurutnya, uang tersebut dikembalikan lantaran selama proses hukum PT DGI tidak menyebabkan kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Rinciannya, Rp 1,5 Miliar dikembalikan dan Rp 1,9 miliar diserahkan ke kas negara melalui Bank BUMN.
"Ini perkara tahun 2015 dengan tersangka dr Yuni Suryadi selaku Dirut RSUD dan kuasa pengguna anggaran. Saat ini yang bersangkutan sudah kita eksekusi. Hukumannya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan," pungkas Farkhan. (iwd/iwd)