"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021).
Baca juga: PPKM Akan Selalu Ada Selama Pandemi Corona |
Dengan perpanjangan ini, pemerintah meningkatkan kapasitas tempat ibadah dan pengunjung mal di Jawa-Bali. Kapasitas tempat ibadah dan mal diizinkan hingga 50 persen. Makan di tempat atau dine ini juga menjadi 30 menit dibanding sebelumnya yang 20 menit.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, berikut wilayah di Jatim yang menerapkan PPKM level 2-4.
Level 2:
Kabupaten Sampang.
Level 3:
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Level 4:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
(iwd/iwd)