Salah satu SD yang menggelar PTM adalah SDN 2 Tukangkayu Banyuwangi, Senin (16/8/2021). Proses pembelajaran tatap muka hari ini hanya diikuti oleh separuh dari siswa tiap kelas. Pihak sekolah diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelum masuk kedalam kelas, para murid diwajibkan mencuci tangan dan harus memakai masker.
Di setiap bangku kelas, hanya diperbolehkan satu siswa yang duduk. Selain itu, seluruh guru kelas juga wajib sudah melakukan vaksinasi.
"Sisanya, sekolah memberlakukan sistem hybrid dan blended learning atau belajar secara online dari rumah," ucap Kepala SDN 2 Tukangkayu, Suci Nuryanti kepada wartawan.
Menurutnya, sekolah juga menerapkan system drive thru untuk antar jemput orang tua. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini juga telah mendapat ijin dari Satgas COVID-19 Banyuwangi.
"Ya, setiap siswa dan guru harus kembali memulai menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Misal, siswa yang masuk saat ini, besok gantian dengan siswa yang saat ini daring di rumah," katanya.
Pembelajaran tatap muka ini disambut gembira bagi sebagian siswa. Mereka mengaku senang karena pembelajaran tatap muka lebih mudah dibanding harus belajar daring dari rumah.
"Ya, lebih senang kalau belajar di luar atau di dalam kelas. Bisa bertemu guru dan teman. Karena kalau di rumah itu banyak gangguannya, kalau pas jaringan internet putus tidak bisa ikut," ungkap Adila salah satu siswi kelas VI SDN Tukangkayu.
Dimulainya kembali pembelajaran tatap muka ini didasari Surat Edaran Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dengan nomor 421/4113/429.101/2021.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto menambahkan, Satgas COVID-19 Banyuwangi telah menyetujui adanya PTM di beberapa sekolah dengan syarat tertentu. Kebijakan ini diambil setelah adanya instruksi pemerintah pusat dan penurunan PPKM level 4 menjadi level 3.
"Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 dan surat edaran dari satgas Covid-19 kabupaten Banyuwangi nomor 054/SE/STPC/2021 yang memperbolehkan pembelajaran dengan syarat tertentu," katanya.
Selain wajib prosedur pencegahan penularan COVID-19, siswa yang bersekolah wajib mengantongi izin dari wali murid.
"Di lingkungan sekolah itu juga wajib berada pada zona rendah COVID-19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua, komite sekolah hingga Satgas Covid-19 Kecamatan. Sekolah juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Dandim 0825 Banyuwangi ini menambahkan, dalam PTM ini Satgas COVID 19 Banyuwangi memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada guru, orang tua, peserta didik, hingga masyarakat di lingkungan sekolah tentang penerapan protokol kesehatan.
"Satgas COVID-19 Banyuwangi akan turun juga melakukan pengawasan, kita minta masyarakat juga bisa melakukan aktivitas dengan taat prokes," ujar Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, yang juga menjabat Dandim 0825 Banyuwangi.
Pengawan yang dilakukan Satgas COVID 19 hingga tingkat kecamatan dilakukan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di Kabupaten Banyuwangi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.
"Pengawasan sangat perlu dilakukan, sehingga jika ada temuan tentu akan kita evaluasi," jelas Dandim.
Untuk diketahui, per hari ini masih sekitar 30 persen saja sekolah di Banyuwangi yang memulai Pembelajaran Tatap Muka terbatas. Sisanya, pihak sekolah masih melakukan persiapan agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Satgas COVID-19 setempat.