Terungkapnya kasus ini berawal saat Sat Intelkam Polresta Banyuwangi melakukan patroli dan investigasi, Rabu (11/8) malam. Sebuah mobil pikap Gran Max warna hitam Nopol P 9336 V melintas di perbatasan Banyuwangi-Situbondo dihentikan oleh aparat. Setelah diperiksa, mereka tak bisa menunjukkan surat jalan pupuk bersubsidi tersebut.
"Kita dapat limpahan dari Sat Intelkam atas dugaan kasus penyimpangan pupuk subsidi. Dua orang saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Dua orang yang diamankan adalah MR (20), warga Desa Alasbuluh, Wongsorejo dan RYA (18) warga Desa Bangsring, Wongsorejo, Banyuwangi.
"Keduanya berencana menjual pupuk urea subsidi ke Situbondo," tambahnya.
Pada pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku membeli pupuk bersubsidi jenis urea dari warga Desa Alasbuluh, Wongsorejo dengan harga Rp 290 ribu per kuintal. Rencananya, pupuk itu akan dijual ke Situbondo dengan harga Rp 310 ribu per kuintal.
"Jadi pupuk ini dibeli dari saudara E di Desa Alasbuluh. Setelah diangkut pas di perbatasan Banyuwangi Situbondo mereka dihentikan polisi. Langsung mereka dibawa ke Mapolresta Banyuwangi," tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa kendaraan pikap dan 2 ton pupuk urea bersubsidi masih diamankan di Mapolresta.
"Kita dalami. Tentu jika terbukti akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (iwd/iwd)