Melalui kuasa hukumnya, pendamping PKH untuk wilayah Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ini menceritakan, bagaimana awal dari penyalahgunaan dana bansos itu.
"Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana," ujar kuasa hukum PTH, Didik Lestariyono berbincang dengan detikcom, Rabu (11/8/2021).
PTH bisa mengerti ada celah untuk menyalahgunakan dana bansos PKH dari para seniornya. Karena senior PTH juga merupakan pendamping, sudah lebih dahulu melakukan praktek tersebut.
"Tapi sebelum sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan," beber Didik.
Saat kemudian dilakukan audit distribusi bantuan. Baru tersangka PTH menyadari telah mengambil hak penerima bantuan. Saat itu juga, hasil audit berdampak kepada pemecatan PTH sebagai pendamping PKH.
"Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan terbukti melakukan tipikor. Makanya harapan kami, akan muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna," ucap Didik.
Didik menambahkan, beberapa senior pendamping yang mengajari PTH untuk menyalahgunakan dana bansos, masih aktif sebagai pendamping.
"Namun ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum," imbuhnya.
Seperti disampaikan kepada Didik, para senior mengajarkan secara detil bagaimana dana bansos semestinya menjadi hak warga kurang mampu bisa disiasati untuk dinikmati.
(fat/fat)