Curhat Tersangka Korupsi Bansos Pandamping PKH Rp 450 Juta di Malang

Curhat Tersangka Korupsi Bansos Pandamping PKH Rp 450 Juta di Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 11 Agu 2021 20:27 WIB
Kuasa hukum tersangka PTH, Didik Lestariyono
Kuasa hukum tersangka PTH, Didik Lestariyono (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) PKH di Kabupaten Malang, berinisial PTH (28) mengaku bisa menyalahgunakan bantuan karena diajari senior. Tersangka berharap, penegakan hukum bisa dilakukan merata.

Melalui kuasa hukumnya, pendamping PKH untuk wilayah Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ini menceritakan, bagaimana awal dari penyalahgunaan dana bansos itu.

"Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana," ujar kuasa hukum PTH, Didik Lestariyono berbincang dengan detikcom, Rabu (11/8/2021).

PTH bisa mengerti ada celah untuk menyalahgunakan dana bansos PKH dari para seniornya. Karena senior PTH juga merupakan pendamping, sudah lebih dahulu melakukan praktek tersebut.

"Tapi sebelum sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan," beber Didik.

Saat kemudian dilakukan audit distribusi bantuan. Baru tersangka PTH menyadari telah mengambil hak penerima bantuan. Saat itu juga, hasil audit berdampak kepada pemecatan PTH sebagai pendamping PKH.

"Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan terbukti melakukan tipikor. Makanya harapan kami, akan muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna," ucap Didik.

Didik menambahkan, beberapa senior pendamping yang mengajari PTH untuk menyalahgunakan dana bansos, masih aktif sebagai pendamping.

"Namun ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum," imbuhnya.

Seperti disampaikan kepada Didik, para senior mengajarkan secara detil bagaimana dana bansos semestinya menjadi hak warga kurang mampu bisa disiasati untuk dinikmati.

"Dari yang disampaikan kepada saya caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati," ungkap Didik.

Didik mengaku, setelah mengerti alur penyalahgunaan dana bansos, PTH berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya.

"Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sakit," aku Didik.

Proses penyidikan korupsi dana bansos PKH senilai Rp 450 juta ini terus bergulir. Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lebih dari 25 orang sebagai saksi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, dari fakta penyidikan penyalahgunaan dana bansos PKH dilakukan oleh tersangka seorang diri. Karena sebagai pendamping PKH, tersangka memegang kartu ATM penerima bantuan. Sehingga, penerima telah meninggal dunia atau berpindah tempat, dana bansos tidak didistribusikan oleh tersangka.

"Dari penyidikan, ditemukan fakta pelanggaran hukum dilakukan tersangka seorang diri. Karena memiliki data penerima, sekaligus memegang kartu ATM sebagai penyaluran bantuan," tegas Donny terpisah.

Tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Sebelumnya, wanita di Malang, PTH (28), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Uang ratusan juta Rupiah hasil korupsi dipakai memenuhi kebutuhan pribadi.

Barang-barang yang dibeli oleh warga Merjosari, Kota Malang itu kemudian disita Polres Malang sebagai barang bukti. Mulai motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, piano dan uang sebesar Rp 7,2 juta. Serta beberapa buku rekening dan ATM atas nama tersangka.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.