"Kita ketahui sesuai Inmendagri No 30 Tahun 2021 tentang PPKM. Untuk di Surabaya di beberapa titik akan dilakukan pembukaan mal. Kita ketahui ada satu syarat yaitu vaksinasi. Yang kedua usia 12 tahun ke bawah dan 70 tahun ke atas akan ada pembatasan," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Selasa (10/8/2021).
"Ayo vaksin, kita ketahui kartu vaksin itu menjadi salah satu syarat dalam melaksanakan kegiatan. Bisa masuk mal dan perjalanan jauh. Jadi penting buat kita semua lengkapi diri dengan kartu vaksin dan yang lebih penting datang ke tempat vaksin," ungkap Nico.
Sedangkan di beberapa daerah yang masuk PPKM level 2 dan 3, Polda Jawa Timur akan melakukan pelonggaran penyekatan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Kalau untuk penyekatan dengan perubahan level, tentunya juga ada perubahan perlakuan. Untuk level 3 dan 2 akan kami kendurkan. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas," terang Nico.
"Kami mengimbau masyarakat sebelum beraktivitas dan berinteraksi dengan orang banyak, lengkapi diri dengan vaksinasi. Kemudian paling penting adalah jaga prokes, karena kita akan hidup terus bersama dengan COVID ini. Sehingga prokes itu menjadi kewajiban kita semua. Wajib seperti kita keluar dari rumah pakai helm, kira-kira sekarang keluar dari rumah pakai masker," pungkasnya. (sun/bdh)