"Hasil olah TKP dan hasil dari penyelidikan terungkap bahwa yang menerbangkan warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Azis mengatakan hasilnya ada 14 orang yang diamankan, 2 di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka adalah ASH (25) otak dari pembuatan balon udara, MFI (24), WBW (33), MFR (21), DI (32), MAM (25), RI (22), ACK (24), IRM (18), RDK, FWR (20), MK.
"Saat digeledah di rumah masing-masing tersangka terdapat beberapa barang bukti," terang Azis.
Akhirnya para tersangka pun mengakui perbuatannya, kini mereka harus berhadapan dengan hukum. Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Yang diamankan ada 13 buah petasan berbagai ukuran, 1 buah blengker, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, plastik bekas balon udara yang terbakar, kertas bekas petasan, pecahan kaca, pecahan asbes," tandas Azis.
Salah satu tersangka ASH mengaku mendapatkan bahan peledak dari belanja online. Dia pun menyebutkan salah satu bahan yang dibeli adalah belerang.
"Kemarin mau nerbangin pas besaran (Idul Adha) cuaca baru mendukung pas Jumat (6/8), baru diterbangkan bersama yang lain," imbuh ASH.
Tersangka pun tidak mengira jika kesenangan mereka justru membawa petaka bagi orang lain. Total ada 3 rumah dan 1 sekolah rusak akibat ledakan petasan yang dibawa balon udara tanpa awak.
"Nggak tahu, niatnya cuma mau merayakan besaran," kata ASH.
Simak juga Video: Insiden Balon Udara Jatuh, 11 Penumpang Terluka
(iwd/iwd)