Pemprov Jatim Belum Berencana Terapkan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung Mal

Pemprov Jatim Belum Berencana Terapkan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung Mal

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 18:13 WIB
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak
Wagub Jatim (Foto file: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - DKI Jakarta mulai memberlakukan wajib vaksin bagi pengunjung mal, pasar atau supermarket. Mereka juga wajib menunjukkan surat vaksin.

Namun di Jawa Timur, belum ada rencana penerapan wajib vaksin bagi pengunjung mal atau pasar.

"Saya rasa tentunya, fokus kita saat ini adalah vaksinasi. Kita tahu bahwa kita ingin menggenjot capaian vaksinasi saat ini, seluruh elemen bekerja bersama," ujar Emil kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Emil menegaskan, fokus saat ini ialah menyediakan dosis vaksinasi terlebih dahulu kepada warga. Khususnya mereka yang telah jatuh tempo untuk dosis vaksinasi kedua. Apalagi, di Jatim ada 4 juta lebih warga yang sudah jatuh tempo dosis vaksin kedua.

"Tetapi memang ada kendala suplai vaksinasi saat ini. Sehingga pelaksanaan vaksinasi dosis pertama agak kita, istilahnya kita lebih prioritaskan vaksin dosis kedua, agar tidak terlambat," katanya.

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung mal di Jatim, masih perlu dikaji. Hal ini mempertimbangkan jumlah dosis vaksin, serta berapa banyak masyarakat yang telah divaksin COVID-19.

"Jadi tentunya penerapan kebijakan apapun, akan mempertimbangkan hal-hal terkait progres vaksinasi, capaian vaksinasi, dan kelancaran vaksinasi," pungkasnya.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/450/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Jatim, belum disebutkan adanya kewajiban pengunjung mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 disebutkan "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3 disebutkan "kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.