Melalui pengacaranya Recky Bernadus Surupandy, pihak JE akan mendatangi Polda Jatim. Kedatangannya itu dalam rangka menyerahkan sejumlah bukti dan bantahan.
"Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," terang Recky, Jumat (6/8/2021).
Recky menambahkan, dengan penyerahan sejumlah bukti pihaknya yakin akan menjadi temuan bukti baru. Sebab Recky yakin bahwa kliennya tidak bersalah dari segala tuduhan yang dialamatkan. Untuk itu, dari bukti-bukti yang akan diserahkan ke polisi, dia berharap bisa diperdalam lagi.
"Insyaallah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tegasnya.
Dia menyebut, polisi akan bertindak secara obyektif dalam pembuktian kasus di sekolah Selamat Pagi Indonesia. Sebab upaya hukum tindak pidana tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus hati-hati.
"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan," ujarnya.
"Tidak sembarangan. Upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu. Ada hak orang yang terampas," tandasnya.
Sebelumnya, polisi akhirnye resmi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya. JE ditetapkan usai gelar perkara yang di Polda Jatim.
"Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/8/2021).
Gatot menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE belum ditahan. Namun baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka. (fat/fat)