"Pertama kita bersyukur, supremasi hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon kepada detikcom, Jumat (6/8/2021).
Furqon juga berharap, penuntut dan juga majelis hakim berpihak kepada kebenaran. Dengan keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Kedua kita berdoa, jaksa dan majelis hakim bisa berpihak kepada yang benar," terangnya.
Furqon menambahkan, penetapan tersangka oleh penyidik bisa dilanjutkan dengan upaya penahanan.
"Kita juga berdoa, semoga ada upaya penahanan terhadap tersangka JE. Dalam rangka supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, sesuai KUHAP kan begitu," imbuh Furqon.
Meski begitu pihaknya menunggu kasus kekerasan seksual tersebut memiliki kekuatan hukum bersifat tetap. Baru setelahnya memperjuangkan hak-hak mereka yang mengaku sebagai korban.
"Untuk memastikan jaminan keadilan pada mereka. Itu akan kami lakukan ketika ada kekuatan hukum bersifat tetap," tegasnya.
Sebelumnya polisi resmi menetapkan Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. JE ditetapkan tersangka setelah penyidikan polisi selama 67 hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan memeriksa lebih lanjut tersangka.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka akhirnya terlaksana usai gelar perkara.
"Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban. Hendaknya minggu depan diserahkan dokumen dan maupun pelaku serta data-data dan dokumen dari polisi sudah menjadi P21. Dan bisa diteruskan ke pengadilan. Jadi sekali lagi, terima kasih," tandas Arist.
Simak juga 'Saran Psikolog Bagi Para Korban Pelecehan Seksual':
(fat/fat)