Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Hal ini menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur menyebut kebijakan itu hanya untuk penyewa. Ia meminta pemerintah juga membebaskan atau setidaknya menurunkan angka PPh (Pajak penghasilan) bagi pemilik mal.
"Keringanan itu bagus untuk penyewa. Tapi untuk Mal, kami perlu pembebasan PPh Final nya. Pemerintah bisa kasih kapan?," ujar Sutandi kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).
Sutandi menjelaskan, keinginan para pengelola mal yakni menurunkan angka PPh. Selama ini, PPh para pemilik/pengelola mal sebesar 10 persen.
"Lebih penting tarif 10 persen diturunkan ke 5 persen. Toh sebetulnya uang PPh tidak besar jika mal tutup. Kan sebulan sudah tidak buka," terang Sutandi.
"Ya bukan hanya karena PPKM saja tapi secara fairnessnya PPh final 10 persen itu sudah ketinggian karena PPh badan dulu 30 persen, sekarang sudah 22 persen dan turun lagi 20 persen tahun depan. Sedangkan PPh final sejak sebelum krisis 1998 sampai sekarang tetap 10 persen," terangnya.
Pria yang juga Direktur Marketing Pakuwon Group ini menegaskan, yang terpenting saat ini adalah mal kembali beroperasi, agar roda ekonomi kembali berjalan.
Sementara salah seorang pengusaha yang menyewa stand di Pakuwon Mal Steven Tjan mengaku, pembebasan PPN tidak memperingan pengusaha. Pasalnya, omzet tenant yang ia miliki sangat menurun akibat mal ditutup selama PPKM darurat dan level 3-4.
"Sebenarnya itu hanya 10 persen dan pihak mal pun sudah meringankan beban tersebut. Beban terbesar kita bukan hanya PPN tapi PPh dan juga karyawan-karyawan inti yang setia menunggu, kapan mal akan buka lagi?," terangnya.
CEO Boga Group Jatim ini menyebut, pemerintah harusnya segera membuka mal, agar ekonomi kembali berjalan. PPN disebut hanya 10 persen, dan yang terpenting tenant bisa beroperasi normal kembali.
"Saya rasa pemerintah harus berani mempercayai cara pengusaha mal terkait menerapkan prokes. Di mal jelas ketat dan rapih. Tapi mengapa kita yang ditutup selalu yah? Bukan menghina yang di luar mal, namun kita di dalam itu tamu juga lebih berkelas sehingga kalau protokol kita ngawur, mereka juga gak mau masuk," ujarnya.
"Yang terpenting ya mal kembali buka, tenant beroperasi. Bukan sekarang pembebasan PPN, harusnya perbolehkan mal buka lagi," tandasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang berharap, kebijakan juga bisa menyentuh mereka.
"Tentunya dengan kebijakan pembebasan pajak, akan cukup membantu di kondisi sekarang ini," kata Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/8/2021).
Menurut Suwanto, pihaknya juga membutuhkan perhatian pemerintah. Karena selaku pengelola mal atau pusat perbelanjaan juga memiliki beban kewajiban. Seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan, reklame serta parkir.
(fat/fat)